Menurut madzhab Syafi’i, diharamkan bagi yang berhadats membawa mushaf Al-Qur’an, karena menyentuhnya itu dilarang, maka membawanya jelas lebih tidak boleh. Dilarang juga menyentuh lembarannya, dilarang juga membawa menggunakan tas kantong, atau membawanya di atas kepala.
Syekh salim bin sumair menyebutkan dalam kitabnya safinah an-naja, bahwa rukun islam itu ada lima. Bersyahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah Rosul-Nya. Melaksanakan Shalat. Menunaikan Zakat. Berpuasa di bulan Ramadhan. Haji ke Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan menujunya.
Baca Juga: – Bacaan Tahiyat (Tasyahud) Akhir, Arab, Latin dan Artinya. – Fasal 15 Syarat Tayamum (Kitab Safinah) – Fasal 14 Sebab Tayamum (Kitab Safinah) Fasal 16 Fardhu Tayamum ada 5 Perkara: Memindahkan Debu (ke tangan) Niat. Mengusap wajah. Mengusap kedua tangan sampai siku.
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *) BLOGGURU – Melanjutkan pembahasan Bab Shalat dalam Kitab Fathul Muin, pada Bagian Pertama telah dituliskan terjemah dari Syarat-syarat Shalat, dan Bagian Kedua, diketengahkan Pasal tentang Sifat-sifat Shalat, yang mana diuraikan terjemah Rukun-rukun Shalat, sebagaimana tertulis dalam Kitab Fikih karya Syekh Zainuddin bin Abdul Azis al-Malibari tersebut. Pada
Shalat adalah sarana perjalanan menuju Allah SWT dan mi’rajnya kaum beriman. Rukun Shalat Wajib. Rukun shalat wajib adalah unsur-unsur yang harus ada dalam shalat agar shalat tersebut sah. Jika salah satu rukun shalat ditinggalkan atau tidak dilakukan dengan benar, maka shalat tersebut batal. Rukun shalat wajib ada 14 yaitu:
2- Menjadi imam dalam shalat i'adah (mengulangi shalat). 3- Menjadi imam shalat nazar berjama`ah. 4- Menjadi imam shalat jamak taqdim sebab hujan. Syarat Jadi Makmum. Syarat – Syarat ma`mum mengikut imam ada sebelas perkara, yaitu: 1- Tidak mengetahui batal nya shalat imam dengan sebab hadats atau yang lain nya.
tMJRv.
kitab safinah bab batal sholat