Fungsi dan Kewenangan Kepala Desa. Disebutkan di Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ("UU 6/2014") bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Selanjutnya, Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
Persyaratan Calon Kepala Desa Pada tahun 2019 pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dilakukan diberbagai daerah di Indonesia. Contoh Daftar Riwayat Hidup Calon Kepala Desa Necrazystampercom . Please visit the post contoh desain kartu nama calon kepala desa terbaik to read the full article by clicking the link above.
Namun, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut. Tetap jumlah bakal calon kepala desanya kurang dari 2 orang. Maka, bupati/walikota menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian. Selanjutnya, apabila dalam tenggang waktu masa jabatan kepal desa berakhir.
1. "Maju Bersama, Membangun Desa yang Sejahtera". Slogan ini menggambarkan bahwa calon kepala desa tersebut ingin membangun desa bersama-sama dengan masyarakat agar tercipta kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.2. "Desa yang Cerdas, Maju, dan Sejahtera".
Oleh karena itu, dalam perumusan visi dan misi harus diupayakan: 1. Merujuk pada pembidangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa yang meliputi: A. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan yang meliputi sub bidang: Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa. Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa.
Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak. [2]
ZHOsC.
tagline calon kepala desa