Paraulama menyebutkan, ada 4 harta yang tergolong mal: Emas, perak, uang + tabungan, dan harta perdagangan. Untuk 3 pertama, emas, perak dan uang, masuk kategori nuqud (alat tukar). Sementara yang ketiga, barang dagangan, perhitungan zakatnya diqiyaskan dengan mata uang. Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan,
Zakat itu untuk orang yang sudah berlebih uangnya. Hitungnya dari saldo, apakah diterima tiap minggu, tiap bulan, pokoknya akumulatif satu tahun, Jadi paling gampang itu, tentukan saja tanggalnya, misalkan tanggal 15 Ramadhan, jadi dia akan menghitung zakatnya setiap 15 Ramadhan.
Untukmenghitung zakat properti produktif dan zakat-zakat yang lain : zakat fitrah, zakat mal, zakat harta rikaz, zakat penghasilan, zakat perdagangan, zakat emas, dan zakat pertanian, bisa menggunakan berbagai cara manual, semi otomatis, software zakat, atau Excel. Gak perlu pakai kalkulator, sudah tidak jamannya 🙂 ***
Rumahkontrakan zakatnya dikeluarkan sekali setiap tahun haul bila akumulasi dari uang kontrakan tersebut setahunnya setara atau melebihi Nisab
CaraMenghitung Zakat Perniagaan: Seseorang menyewa ruko dengan harga Rp. 10.000.000,- /tahun untuk berjualan laptop. Jumlah laptop yang hendak dijual 20 buah. Hasil 3 rumah kontrakan setiap tahun = Rp. 15.000.000,- Gaji yang didapat selama satu tahun = Rp. 35.000.000,- Tabungan di Bank sudah berlalu satu tahun = Rp. 10.000.000,-
Jikaharga beras Rp.7000, maka nisab nisab zakatnya 520 x Rp 7000 = Rp. 3.640.000. Dana yang diambil zakatnya adalah dari hasil investasi atau hasil kontrakan. Apabila penghasilan bersih dari penyewaan rumah tersebut sudah lebih dari Rp.3.640.000, maka sudah wajib dikeluarkan zakatnya.
sRVg. Oleh Dian Ekawati 1/20/2022, 75043 AM Artikel Sahabat, diantara kita semua apakah masih ada yang masih bingung untuk menghitung zakat? Salah satunya menghitung zakat penghasilan. Sebetulnya, untuk menghitung zakat penghasilan tidaklah terlalu sulit. Jika kita sudah mengetahuinya, makan perhitungan tersebut akan menjadi mudah. Adapun tata cara untuk menghitung zakat penghasilan adalah sebagai berikut Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pagan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok. Zakat yang dikeluarkan = Penghasilan keseluruhan - Pengeluaran pokok x Untuk lebih memudahkan sahabat dalam menghitung zakat, silahkan klik link di bawah ini Kalkulator Zakat Dari dua cara tersebut, para ulama menganjurkan agar zakat penghasilan dihitung dari penghasilan keseluruhan untuk lebih menjaga kehati-hatian. Yuk tunaikan zakat sebelum terlambat. Related Posts
menghitung zakat rumah kontrakan