PTSucofindo dan PT Indofarma menandatangani nota kesepahaman dalam rencana kerja sama pengoperasian Pusat Logistik Berikat (PLB) di salah satu lokasi milik perusahaan yang tergabung dalam Holding BUMN Farmasi di Jakarta, Jumat (11/2/2022). Penandatanganan optimalisasi aset untuk PLB ini dilakukan Direktur Komersial Sucofindo Darwin Abas dan
DukungEkosistem Logistik, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Pusat Logistik Berikat. 23-May-2022 08:38:15 PM. Admin Web Bea dan Cukai. Jakarta, 23-05-2022 - Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai industrial assistance, Bea Cukai tak henti berupaya membantu membantu pergerakan, kemajuan, dan perkembangan industri dalam negeri.
PusatLogistik Berikat Bisa Tingkatkan Efisiensi Logistik UKM. ARPI : Topik ini hasil rangkuman morning breakfast di kantor DJ Bea Cukai yang dihadiri oleh lintas asosiasi dan industri. Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Bea dan Cukai ingin membantu pelaku usaha kecil lewat fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB).
Selainfasilitas kawasan berikat, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai fasilitator perdagangan, Bea Cukai juga memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Logistik
JAKARTA— PT Indonesia Air & Marine Suply menargetkan pengoperasian pusat logistik berikat di Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada awal 2019 untuk mendukung bisnis logistik anak usaha PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (DKB) itu.
KamadjajaLogistics, perusahaan logistik terbesar penyedia integrated logistics solution di Indonesia, diresmikan sebagai pengelola Pusat Logistik Berikat (PLB) oleh Presiden Republik Indonesia, pada 10 Maret 2016 di Cakung, Jakarta Utara, bersamaan dengan 10 perusahaan lainnya. Peresmian tersebut dilakukan Jokowi didampingi Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Komunikasi dan
ulhtC. JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengklaim kebijakan pusat logistik berikat PLB terbukti berhasil dibuktikan dengan 93 unit PLB di 138 lokasi di Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan program percepatan arus barang tersebut."Bagus perkembangannya, respons dari masyarakat pengusaha juga bagus, logistik juga bisa kita turunkan biayanya," ungkapnya kepada Bisnis, Senin 8/7/2019.Per Juni 2019, dia memaparkan total ada 138 PLB. PLB Industri Besar sejumlah 82 PLB dengan perincian industri tambang, migas, alat berat 13 PLB, kimia cair 11 PLB, Elektronik dan Otomotif 11 PLB, TPT dan Produk Tekstil 15 PLB, Perkebunan dan Pertanian 12 PLB, Amunisi, Senjata dan Peledak 4 PLB, MRO Pesawat Terbang 2 PLB, dan industri lainnya 14 PLB. Selain itu, terdapat 1 PLB Hub Cargo Udara, 1 PLB Industri Kecil Menengah IKM, 1 PLB Floating Storage, 1 PLB e-commerce, 2 PLB Ekspor Barang Komoditas, 5 PLB Barang Jadi dan PLB terbaru PLB Bahan Pokok yang masih belum ada peminatnya."Nah sekarang PLB bahan pokok salah satu turunan dari PLB ini, kita harapkan cerita sukses dari PLB umum bisa turun ke PLB bahan pokok ini di perbatasan," mengimplementasikan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III untuk mengatasi permasalahan rendahnya performa logistik terutama dalam urusan arus impor dan ekspor. Paket kebijakan ini dimulai dengan meresmikan PLB pada 10 Maret 2016. PLB merupakan tempat penimbunan barang-barang impor yang diperlukan untuk industri dan tempat penimbunan barang-barang ekspor dengan penundaan pembayaran pungutan impor serta penundaan pemenuhan ketentuan pembatasan impor berdasarkan PMK tentang Pusat Logistik Berikat. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini Bea Cukai Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
MSA Kargo Jakarta, Banten, Sidoarjo KAWASAN KBN MARUNDA Jl. Pangkal Pinang Blok Jakarta Utara PT Hankyu Hanshin Logistic Indonesia Kawasan Industri MM2100 Jl. Bali Blok O-1-2 Cikarang Barat Bekasi 17530 PT Transporindo Lima Perkasa Jl. Semarang Blok A6 No. 3 KBN Unit Usaha Marunda Jakarta Utara SUCOFINDO 0050B/PPLBI/0219 Kawasan Berikat Nusantara Jl. Pekanbaru No. 1. SBU Marunda , Cilincing, Jakarta Utara PT AVIA TECHNICS DIRGANTARA 0046A/PPLBI/0219 Gedung Hanggar Angkasa Pura II Kel. Selapajang Jaya Bandara Soekarno Hatta Kec. Neglasari Kota Tangerang 19120 Phone +622131131844 Vopak Terminal Merak 0010A/PPLBI/0916 Talavera Suite Lt. 19 Unit 03 Jln. Letjen TB Simatupang Kav. 22-26 Jakarta Selatan 12430 Bumimerak Terminalindo 0017A/PPLBI/1116 Jln. Daan Mogot KM. 11, Kel. Kedaung Kaliangke, Kec. Cengkareng Jakarta Barat CKB Logistics 0014A/PPLBI/0916 Jakarta, Jakarta, Jakarta, Karawang, Surabaya, Surabaya, Balikpapan, Sorong Gedung TMT 1, 7th Floor Suite 701, Jl. Cilandak KKO No. 1,Jakarta 12560 Phone +6221 2997 6777, +6221 2997 6788 Fax +6221 2997 6797 Dahana 0013A/PPLBI/0916 Jln. Raya Subang-Cikamurang KM. 12 Cibogo, Subang 412285 Dunia Express 0002A/PPLBI/0816 Jakarta, Karawang, Balikpapan Jln. Agung Karya VII No. 1 Kel. Papanggo, Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara Gerbang Teknologi Cikarang 0016A/PPLBI/1016 Hollywood Plaza No. 10-12 Jln. H Usmar Ismail, Kota JaBaBeKa Desa Mekarmukti, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi Indra Jaya Swastika 0001A/PPLBI/0816 Jln. Kalianak Barat 57A Surabaya, Jawa Timur 60183 Jln. Kalianak Barat 116 Surabaya, Jawa Timur 60183 Kawasan Berikat Nusantara 0040A/PPLBI/0318 Jln. Raya Cakung Cilincing, Tanjung Priok Jakarta Utara Lautan Luas Tbk. 0005A/PPLBI/0816 Gd Graha Indramas Lt. 6-12 Jln. Aip II Ks Tubun Raya no. 77 Jakarta Pelabuhan Panajam Banua Taka 0007A/PPLBI/0916 Setiabudi Atrium, Jl. HR Rasuna Said Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan 12920 Pertamina Driling 0019A/PPLBI/0317 Jl. Pondok Cabe Raya, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, South Tangerang City, Banten 15418 Petrosea Tbk 0006A/PPLBI/0916 Indy Bintaro Office Park, Gedung B Jln. Boulevard Bintaro Jaya Blok B7/A6 Sektor VII CBD Bintaro Jaya, Tangerang Selatan Sumisho Global Logistics 0022A/PPLBI/0417 EJIP Industrial Park Plot 1 E 2 Cikarang Selatan Bekasi 17530, INDONESIA. Sumitronics Indonesia 0032B/PPLBI/1217 EJIP Industrial Park Plot 1E-2, Sukaresmi, Cikarang Selatan- Bekasi 17550 Taruna Bina Sarana 0003A/PPLBI/0816 Jln. Letjen Soepono No. 34 Arteri Permata Hijau, Keb Lama Jakarta Selatan 12210 United Tractors 0020B/PPLBI/0317 Jln. Raya Bekasi KM. 22 Cakung Barat, Cakung Jakarta Timur 13910 PT. Transcon Indonesia 0008A/PPLBI/0916 Jl. Pulau Natuna no. 1, KIM 2 Kawasan Industri Medan PT Panca Kusuma Raya 0033A/PPLBI/0518 Kawasan Industri Greenland International Industrial Center GIIC No. AF 8, Blok AF Desa/Kel. Nagasari, Bekasi PT. Wahana Logistindo Abadi 0037B/PPLBI/0518 Rukan Enggano Megah No 11B, Tanjung Priok, Jakarta Utara Hitachi Transport System 0042A/PPLBI/0918 Jakarta, Bekasi, Surabaya Graha Mustika Ratu 4th Floor, Jl. Jend Gatot Subroto Kav 74-75 Jakarta, 12870 Indonesia Phone 021-8306590 Fax 021-83709029 PT. ADIPERKASA EKABAKTI INDUSTRY 0049A/PPLBI/0919 Jalan Raya Cakung-Cilincing Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13910 Puninar Logistics 0045A/PPLBI/0219 PT PUNINAR JAYA Jl. Raya Cakung Cilincing KM 1,5. Kel. Cakung Barat, Kec, Cakung, Jakarta Timur 13910 PT Sarana Gemilang 0041B/PPLBI/0518 PT Kawasan Berikat Nusantara Persero Jl Pekanbaru 01 Sbu Marunda Kel, Cilincing Jakarta Utara PT Nittsu Lemo Indonesia Logistik 0024A/PPLBI/0417 Kawasan Industri Gobel Jl. Teuku Umar Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat PT DSV SOLUTIONS INDONESIA 0012A/PPLBI/0916 Tangerang, Sidoarjo, Semarang, Bogor, Gresik, Balikpapan Jalan Siliwangi No. 178, Kel. Alam Jaya, Kec. Jatiuwung, Tangerang, Banten.
APA ITU PUSAT LOGISTIK BERIKAT? Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.”Tempat Penimbunan Berikat itu sendiri adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Logistik Berikat merupakan salah satu Paket Kebijakan Ekonomi jilid II, bertujuan untuk mengefisienkan biaya logistik di Indonesia. PLB termasuk dalam fasilitas kepabeanan yaitu pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor, impor dan transhipment yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Fasilitas ini ditujukan untuk perusahaan logistik atau perdagangan. Pusat Logistik Berikat merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam rangka pengawasan terhadap Pusat Logistik Berikat, pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko dengan tetap menjamin kelancaran arus barang. DASAR HUKUM PUSAT LOGISTIK BERIKAT Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 10 tahun 1995 tentang KepabenanPeraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan BerikatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 272/ tentang Pusat Logistik BerikatPeraturan Menteri Keuangan Nomor 28/ tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/ tentang Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-01/BC/2016 tentang Tatalaksana Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-02/BC/2016 tentang Tatalaksana pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun di Pusat Logistik BerikatPerdirjen Bea dan Cukai No PER-03/BC/2016 tentang Tatalaksana pengeluaran Barang Impor dari Pusat Logistik Berikat untuk diimpor untuk dipakaiPerdirjen Bea dan Cukai No PER-10/BC/2017 tentang Tatalaksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Pusat Logistik Berikat dalam rangka ekspor dan/atau TranshipmentPerdirjen Bea dan Cukai No PER-11/BC/2018 tentang perubahan atas Perdirjen Bea dan Cukai No PER-01/BC/2016 tentang Tatalaksana Pusat Logistik Berikat BENTUK PUSAT LOGISTIK BERIKAT PLB Ekspor Barang Komoditas PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN Di dalam Pusat Logistik Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat Penyelenggaraan Pusat Logistik Berikatdilakukan oleh Penyelenggara Pusat Logistik Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di 1 satu penyelenggara Pusat Logistik Berikat dapat dilakukan 1 satu atau lebih pengusahaan Pusat Logistik Berikat Penyelenggara Pusat Logistik Berikatadalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengolah kawasan untuk kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Penyelenggara PLBmenyediakan dan mengolah kawasan untuk kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Berikat. Pengusahaan Pusat Logistik Berikatdilakukan oleh Pengusaha Pusat Logistik Berikat atau PDPLB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyelenggara PLB sekaligus Pengusaha PLByang selanjutnya disebut Pengusaha PLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan sekaligus pengusahaan Pusat Logistik di Pusat Logistik Berikat merangkap Penyelenggara Pusat Logistik Berikatyang selanjutnya disebut PDPLB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Pusat Logistik Berikat yang berbeda di dalam Pusat Logistik Berikat milik Penyelenggara Pusat Logistik Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang Pengusaha PLB atau PDKBmenimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang asal tempat lain dalam daerah pabean guna didistribusikan ke luar daerah pabean dan/atau tempat lain dalam daerah pabean KEGIATAN PADA PUSAT LOGISTIK BERIKAT Kegiatan Utama pada PLB yaitu Penimbunan barang asal LDP dan/atau TLDDP dalam rangka Impor, Ekspor Dan/Atau Sederhana pada PLB yaitu Kegiatan lain sepanjang bukan manufacture yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal. Kegiatan sederhana tersebut dapat berupa Pengemasan atau Pengemasan Kembali Standardisasi Quality Control Konsolidasi Barang Tujuan Ekspor Penyediaan Barang Tujuan Ekspor Pemasangan kembali dan/atau perbaikan Maintenance pada industri strategis Pemberian label berbahasa Indonesia Lelang barang modal asal LDP Pameran barang impor dan/atau asal TLDDP pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis terkait pemeriksaan untuk penerbitan SKA kegiatan sederhana lainnya LOKASI PUSAT LOGISTIK BERIKAT Pusat Logistik Berikat harus berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawasan Industri kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Kawasan Budidaya min m2 Luas lokasi untuk Kawasan Berikat yang berlokasi di kawasan budidaya paling sedikit m2 sepuluh ribu meter persegi dalam satu hamparan. Bangunan, tempat, dan/atau kawasan yang akan dijadikan sebagai Pusat Logistik Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikutterletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/ atau sarana pengangkut lainnyamempunyai batas-batas dan luas yang jelasmempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik atas barang impor dan/ atau barang ekspormempunyai tempat untuk melakukan penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran barang ke dan dari luar daerah pabean atau tempat lain dalam daerah pabeanmempunyai tempat atau area transit untuk barang yang telah didaftarkan pemberitahuan pabeannya sebelum dilakukan pengeluaran barang, kecuali dalam hal calon PLB akan menimbun barang yang mempunyai karakteristik tertentu berupa barang cair, gas, atau sejenisnyamempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan yang diizinkan. FASILITAS YANG DIDAPATKAN Fasilitas FiskalBea Masuk ditangguhkanCukai dibebaskanPDRI PPh Pasal 22 Impor tidak dipungutPPN dan/atau PPnBM tidak dipungutPPN tidak dipungut asal barang lokal Fasilitas ProseduralKetentuan tata niaga pembatasan ditangguhkanPengeluaran barang secara parsialPemberitahuan pabean terotomasiFTA diakomodasiSelf Managed BondedPenimbunan bisa sampai dengan 3 tahunPekerjaan sederhana dapat dilakukan
KAMUS KEPABEANAN Nora Galuh Candra Asmarani Jumat, 21 Januari 2022 1930 WIB GLOBALISASI perdagangan membuat persaingan untuk mendapatkan pasar bagi produk domestik makin ketat. Oleh karena itu, daya saing produk ekspor Indonesia perlu dioptimalkan guna merebut pangsa pasar luar negeri. Peningkatan daya saing produk tersebut antara lain dilakukan dengan meningkatkan mutu barang dan efisiensi proses produksi. Langkah yang dapat dilakukan di antaranya adalah menyediakan bahan baku industri secara lebih cepat dan tepat serta memberikan fasilitas fiskal. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah PP PP mengembangkan Pusat Logistik Berikat PLB. Pengembangan PLB diharapkan dapat menurunkan biaya logistik dan mengurangi beban penimbunan, serta menurunkan dwelling time di pelabuhan. Lantas, apa itu Pusat Logistik Berikat PLB? Definisi PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali Pasal 1 ayat 5 PER-11/BC/2018. Kegiatan sederhana adalah kegiatan yang bukan merupakan kegiatan pengolahan manufacture yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal. Merujuk Pasal 5 PER-01/BC/2016 kegiatan sederhana tersebut di antaranya seperti pengemasan atau pengemasan kembali; penyortiran; standardisasi quality control; penggabungan kitting; pengepakan; penyetelan; penyediaan barang tujuan ekspor; pemberian label berbahasa Indonesia; dan pelekatan pita cukai. Pengusaha PLB dan/atau Pengusaha di PLB merangkap Penyelenggara di PLB PDPLB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan; kemudahan pelayanan kegiatan operasional; dan/atau kemudahan kepabeanan dan cukai. Kemudahan pelayanan tersebut diberikan kepada Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB berdasarkan manajemen risiko. Kegiatan menimbun barang di dalam PLB diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak tanggal pemasukan ke PLB. Jangka waktu timbun tersebut dapat diperpanjang paling lama 3 tahun dalam hal barang yang ditimbun dalam PLB merupakan barang untuk keperluan operasional minyak dan/atau gas bumi; pertambangan; industri tertentu; atau industri lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean Pasal 4 PER-01/BC/2016. rig Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Logistic PLB FREIGHT FORWARDER PPJK & WAREHOUSING ALAMAT PERUSAHAAN Jl Swasembada Timur Xi No 25cRt 012 Rw 010Kel. Kebon Bawang Kec. Tg. Priok 14320 Phone 021-22437045 Fax 021-22434968 LOKASI PLB, PLB/PDPLB, PDPLB PT Kawasan Berikat Nusantara Persero Jl Pekanbaru 01 Sbu Marunda Kel, Cilincing Jakarta Utara Jl. Ketel Uap Ancol Timur Pademangan, Jakarta Utara PIC Tomy Darmawan & Eka Triyadi Email tomydarmawan ekatriyadi82 Mobile0813-8173-64610811-1013-654 LOKASI CABANG Jakarta, Jakarta PROFIL PERUSAHAAN PT. Sarana Gemilang sebagai salah satu perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang jasa Logistik didirikan pada tanggal 02 Mei 2002 yang berpusat di Jakarta dan memiliki cabang Surabaya dan Medan. Saat ini PT. Sarana Gemilang bergerak dalam bidang logistik yaitu Tempat Penimbunan Sementara TPS Medan, Tempat Penimbunan Pabean TPP Medan dan juga merupakan salah satu Perusahaan Dalam Pusat Logistik Berikat PDPLB yang mengelola lahan di Pusat Logistik Berikat PLB PT. Kawasan Berikat Nusantara Persero yang terletak di kawasan Marunda Tanjung Priok dengan Luas m2 dan berjarak sekitar 3 km dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Kami melakukan penanganan logistik dengan biaya yang kompetitif dengan standart pelayanan yang baik dan dengan konsep “One Stop Logistic” semakin memuaskan mitra, pelanggan dan vendor, di dukung dengan sumber daya manusia yang professional dalam memberikan solusi distribusi. PLB PERUSAHAANPROSES BISNIS PDPLB PT. SARANA GEMILANG Penarikan Barang Dari Pelabuhan Menuju Gudang PDPLB PT. Sarana Gemilang Pengeluaran Barang Gudang PDPLB PT. Sarana GemilangALUR PENGAWASAN INTERNAL PDPLB PT. SARANA GEMILANG Continue Real Time TrackingPENGAWASAN INTERNAL PDPLB PT. SARANA GEMILANG IT INVENTORY
pusat logistik berikat di jakarta